Jadi, kali ini saya akan cerita tentang pengalaman membuat visa studi (legalisir akta kelahiran & MVV Belanda) untuk keperluan studi. Saya akan update blog post ini sambil berjalannya proses ini.
MVV adalah long-term stay visa yang berlaku selama 3 bulan. Nanti setelah sampai di Belanda, kita harus mengurus ke pemerintah lagi untuk mendapatkan residence permit. Mengurus MVV sangatlah mudah asalkan dokumen lengkap.
Dokumen yang dibutuhkan adalah: paspor asli, fotokopi paspor, formulir MVV yang sudah diisi, surat konfirmasi dalam Bahasa Belanda (diberikan oleh universitas), dan pas foto sesuai ketentuan (background foto warna putih, ukuran 35 x 45 mm). Oh ya, pas foto tidak perlu ditempel di formulir MVV.
Total waktu: 2 hari kerja (kalau submit hari Senin, hari Rabu sudah bisa diambil)
Biaya: EUR 171 (yang biasanya kita bayarkan langsung ke Universitas bersamaan dengan tuition fee, jadi tidak perlu bayar lagi ke Kedubes)
Cara membuat MVV:
Timestamp: 9 Juli 2019
Dokumen yang diperlukan: Akte Kelahiran asli, fotokopi KK, fotokopi KTP, materai 6000
Total waktu: 5 hari kerja
Biaya: GRATIS
Status domisili dan kelahiran saya sama, yaitu di Jakarta Barat. Setelah googling, saya menemukan Disdukcapil terdekat untuk mengurus Akta Kelahiran, yaitu Disdukcapil Jakarta Barat yang ada di Jl. Meruya Utara No. 5, Meruya Utara. Tapi, ternyata SALAH. Mba petugas memberitahu saya kalau untuk mengganti Akta Kelahiran harus di kantor pusat, yaitu Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta di Jl. Letjen S. Parman. Saya langsung ke sana, dengan agak was-was karena waktu agak mepet dengan jam makan siang. Pengalaman terakhir saya biasanya kalau ngurus surat-surat di kantor pemerintahan lalu kena jam makan siang, nunggunya jadi lamaaa banget.
Sesampainya di Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, langsung antri untuk mengambil nomor antrian. Biasanya di samping mesin ada satpam yang membantu scan e-KTP dan pilih kode yang benar (ada A sampai D). Saya diarahkan ke kode C. Selanjutnya menunggu.
Setelah dipanggil petugas, jelaskan ingin mengganti Akta Kelahiran dengan yang dwibahasa. Petugas akan memberikan beberapa lembar formulir untuk diisi, juga ada 1 yang harus ditempel materai. Kalau sudah selesai isi, tidak perlu ambil antrian lagi, langsung saja ke loket dengan petugas yang sama untuk kasih form yang sudah diisi dan bermaterai, serta Akta Kelahiran aslinya. Tapi, tolong jangan menyela kalau di loket masih ada orang karena takutnya dokumen jadi kecampur.
Setelah form sudah di cek dan diterima, saya mendapat bukti pengambilan untuk nanti mengambil Akta Kelahiran yang baru. Petugas bilang 5 hari kerja bisa diambil. Tapi, sebelum mengambil, disuruh WhatsApp ke nomor yang tertulis di kertas bukti pengambilan.
Update: Setelah WhatsApp tanggal 15 Juli, petugas bilang lusa bisa diambil (17 Juli). Langsung datang ke counter, tidak perlu antri lagi. Cari counter yang mengurus legalisir & pengambilan dokumen. Kalau mau langsung fotokopi dan legalisir, tempat fotokopi tersedia di belakang (di kantin). Isi form permintaan legalisir di tempat yang sama. Sertakan fotokopi KTP dan KK.
PENTING!!! Mengurus MVV tidak perlu membawa Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir. Jadi, saran saya, sambil memproses legalisir Akta Kelahiran ini, segera jadwalkan appointment di sini. Karena jadwal seringkali penuh.
1. Membuat MVV (machtiging tot voorlopig verblijf)
Kali ini saya membuat MVV terlebih dahulu karena setelah mendapat jadwal reschedule, akta kelahiran saya belum selesai proses legalisasi.MVV adalah long-term stay visa yang berlaku selama 3 bulan. Nanti setelah sampai di Belanda, kita harus mengurus ke pemerintah lagi untuk mendapatkan residence permit. Mengurus MVV sangatlah mudah asalkan dokumen lengkap.
Dokumen yang dibutuhkan adalah: paspor asli, fotokopi paspor, formulir MVV yang sudah diisi, surat konfirmasi dalam Bahasa Belanda (diberikan oleh universitas), dan pas foto sesuai ketentuan (background foto warna putih, ukuran 35 x 45 mm). Oh ya, pas foto tidak perlu ditempel di formulir MVV.
Total waktu: 2 hari kerja (kalau submit hari Senin, hari Rabu sudah bisa diambil)
Biaya: EUR 171 (yang biasanya kita bayarkan langsung ke Universitas bersamaan dengan tuition fee, jadi tidak perlu bayar lagi ke Kedubes)
Cara membuat MVV:
- Jadwalkan appointment di sini. Bila mendapatkan jadwal terlalu yang terlalu mepet dengan tiket berangkat atau malah lewat, ajukan reschedule ke email Kedubes: jak-ca@minbuza.nl. Embassy baik banget!
- Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen lengkap. Kedubes ada di Jl. H. R. Rasuna Said. Untuk transportasi umum, paling mudah dengan Transjakarta, turun di Halte Kuningan Timur, lalu tinggal jalan kaki 3 menit ke pintu samping Kedubes.
- Sesampainya di Kedubes, bilang ke satpam mau buat MVV. Nanti akan disuruh masuk, tapi harus menaruh barang-barang di loker. Untuk masuk ke ruangan konsular hanya boleh membawa dokumen, dompet, dan pulpen. HP harus di loker.
- Di ruangan konsuler, tunggu nama dipanggil dan serahkan dokumen. Kalau ada dokumen yang kurang atau foto yang tidak sesuai, tersedia jasa foto Rp 50.000 untuk 4 foto dan fotokopi Rp 5.000 per lembar.
- Setelah dokumen diterima, kita akan diberikan tanda terima untuk pengambilan. Lusa sudah bisa diambil.
![]() |
MVV sudah ditempel di paspor |
2. Mengganti Akta Kelahiran
Step pertama untuk saya adalah mengganti Akta Kelahiran menjadi akta yang dwibahasa karena saya kelahiran tahun 1995, jadi Akta Kelahirannya masih lembar kuning yang dibuat dengan mesin tik.Timestamp: 9 Juli 2019
Dokumen yang diperlukan: Akte Kelahiran asli, fotokopi KK, fotokopi KTP, materai 6000
Total waktu: 5 hari kerja
Biaya: GRATIS
Status domisili dan kelahiran saya sama, yaitu di Jakarta Barat. Setelah googling, saya menemukan Disdukcapil terdekat untuk mengurus Akta Kelahiran, yaitu Disdukcapil Jakarta Barat yang ada di Jl. Meruya Utara No. 5, Meruya Utara. Tapi, ternyata SALAH. Mba petugas memberitahu saya kalau untuk mengganti Akta Kelahiran harus di kantor pusat, yaitu Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta di Jl. Letjen S. Parman. Saya langsung ke sana, dengan agak was-was karena waktu agak mepet dengan jam makan siang. Pengalaman terakhir saya biasanya kalau ngurus surat-surat di kantor pemerintahan lalu kena jam makan siang, nunggunya jadi lamaaa banget.
Sesampainya di Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, langsung antri untuk mengambil nomor antrian. Biasanya di samping mesin ada satpam yang membantu scan e-KTP dan pilih kode yang benar (ada A sampai D). Saya diarahkan ke kode C. Selanjutnya menunggu.
Setelah dipanggil petugas, jelaskan ingin mengganti Akta Kelahiran dengan yang dwibahasa. Petugas akan memberikan beberapa lembar formulir untuk diisi, juga ada 1 yang harus ditempel materai. Kalau sudah selesai isi, tidak perlu ambil antrian lagi, langsung saja ke loket dengan petugas yang sama untuk kasih form yang sudah diisi dan bermaterai, serta Akta Kelahiran aslinya. Tapi, tolong jangan menyela kalau di loket masih ada orang karena takutnya dokumen jadi kecampur.
Setelah form sudah di cek dan diterima, saya mendapat bukti pengambilan untuk nanti mengambil Akta Kelahiran yang baru. Petugas bilang 5 hari kerja bisa diambil. Tapi, sebelum mengambil, disuruh WhatsApp ke nomor yang tertulis di kertas bukti pengambilan.
Update: Setelah WhatsApp tanggal 15 Juli, petugas bilang lusa bisa diambil (17 Juli). Langsung datang ke counter, tidak perlu antri lagi. Cari counter yang mengurus legalisir & pengambilan dokumen. Kalau mau langsung fotokopi dan legalisir, tempat fotokopi tersedia di belakang (di kantin). Isi form permintaan legalisir di tempat yang sama. Sertakan fotokopi KTP dan KK.
3. Legalisir di Kemenkumham
Tidak seperti pada tahun 2016 saat saya juga membuat visa long-term Republik Ceko. Tahun itu saya harus datang serahkan berkas ke Kemenkumham, lalu datang lagi untuk mengambil berkasnya beberapa hari kemudian. Sekarang, semuanya sangat mudah karena pengajuan legalisir bisa dilakukan online di legalisasi.ahu.go.id. Semuanya dengan jelas dijelaskan pada Buku Panduan Permohonan Legalisasi. Good job, pemerintah!
Timestamp: 17 Juli 2019
Dokumen yang diperlukan: Akte Kelahiran asli, bukti pembayaran di bank BNI
Total waktu: + 2 hari kerja (cek via email)
Biaya: Rp 50.000,-/dokumen
Tanggal 24 Juli, 'Status Cetak' yang menunjukkan pencetakkan stiker di website masih 'Belum Cetak'. Akhirnya karena sudah terlalu lama, saya follow up. Ternyata sudah bisa diambil! Menurut email, begitu melakukan pembayaran, stiker sudah bisa diambil.
Jadi, saran saya, setelah melakukan pembayaran, langsung email ke cs@ahu.go.id dan tanya kapan stiker bisa diambil. Respon sangat cepat. Setelah mendapatkan kepastian stiker sudah bisa diambil , datang ke Gedung Cik's di Cikini. Transportasi umum paling mudah adalah dengan Commuter Line, turun di Stasiun Cikini, lalu tinggal jalan kaki 3 menit.
Sesampainya di Gedung Cik's, bilang sama satpam akan mengambil stiker legalisir dan sudah membayar. Nanti akan diarahkan ke loket 1 (tanpa ambil nomor antrian). Serahkan bukti pembayaran dan tunggu dipanggil namanya. Stiker diterima dan dibantu pasangin oleh resepsionis. Selesai.
Dokumen yang diperlukan: Akta Kelahiran asli yang sudah dilegalisir Kemenkumham, map kuning, bukti pembayaran di Bank Mandiri.
Total waktu: + 2 hari kerja
Biaya: Rp 25.000,-/dokumen
Setelah download aplikasinya, langsung registrasi dan login. Aplikasinya sangaaaat tidak user-friendly jadi pastikan baca panduannya dulu di sini. Setelah submit dokumen, tunggu verifikasi 1-2 jam. Setelah menerima verifikasi, bawa kode pembayaran ke Bank Mandiri terdekat. Pembayaran harus di hari yang sama saat verifikasi. Jadi, submit dokumen pagi-pagi, karena kebanyakan bank tutup transaksi jam 3 atau 4 sore.
Pengalaman saya, saat saya mau bayar, aplikasi tidak mau terbuka dan ada notifikasi server bermasalah atau semacamnya. Untungnya saya sudah mencatat kode voucher sebelumnya. Lalu, saya tidak bisa upload bukti pembayaran karena page untuk uploadnya blank.
Keesokan harinya saya langsung ke Kemenlu karena takut pembayaran saya jadi tidak valid. Transportasi umum yang saya gunakan adalah Halte Busway atau Stasiun Juanda, tinggal naik ojol dari situ. Ambil nomor antrian, dan sampaikan ke petugas bahwa sudah bayar. Ternyata, pembayaran saya sudah terinput di sistem mereka. Jadi, tinggal serahkan bukti pembayaran, Akta Kelahiran asli di dalam map kuning. Dan tunggu nomor antrian kita dipanggil lagi. Saya menunggu sekitar 1 jam.
Tips: Upload dokumen sebelum jam kerja (8 pagi), jadi begitu petugas masuk, dokumen bisa langsung diverifikasi. Untuk ke Kemenlu: datanglah pagi. Kalau datang siang, waktu menunggu jadi lebih lama. Karena yang submit banyak, tapi keluar hasilnya sedikit-sedikit. Contohnya, saya datang sekitar jam 9, ambil nomor antrian (ada 2 bagian, 1 untuk submit, 1 untuk ambil, dengan nomor yang sama). Nomor antrian saya 24. Nomor yang sedang di counter adalah 22. Tapi, nomor yang sedang dipanggil untuk ambil, baru nomor 8. Saat nomor 24 dipanggil, yang submit sudah di nomor 40 lebih.
Finally! Selesai semua dokumen yang diperlukan. Kalau ada yang mau ditanyakan, saya akan bantu jawab yang saya tau. Good luck!
*) Nanti akan saya buatkan infografik printables yang bisa di download sebagai guide.
Dokumen yang diperlukan: Akte Kelahiran asli, bukti pembayaran di bank BNI
Total waktu: + 2 hari kerja (cek via email)
Biaya: Rp 50.000,-/dokumen
Tanggal 24 Juli, 'Status Cetak' yang menunjukkan pencetakkan stiker di website masih 'Belum Cetak'. Akhirnya karena sudah terlalu lama, saya follow up. Ternyata sudah bisa diambil! Menurut email, begitu melakukan pembayaran, stiker sudah bisa diambil.
Jadi, saran saya, setelah melakukan pembayaran, langsung email ke cs@ahu.go.id dan tanya kapan stiker bisa diambil. Respon sangat cepat. Setelah mendapatkan kepastian stiker sudah bisa diambil , datang ke Gedung Cik's di Cikini. Transportasi umum paling mudah adalah dengan Commuter Line, turun di Stasiun Cikini, lalu tinggal jalan kaki 3 menit.
Sesampainya di Gedung Cik's, bilang sama satpam akan mengambil stiker legalisir dan sudah membayar. Nanti akan diarahkan ke loket 1 (tanpa ambil nomor antrian). Serahkan bukti pembayaran dan tunggu dipanggil namanya. Stiker diterima dan dibantu pasangin oleh resepsionis. Selesai.
4. Legalisir di Kemenlu
Mirip seperti cara legalisir di Kemenkumham, sekarang semuanya online. Bedanya untuk kali ini harus download aplikasi Legalisasi Dokumen di Google Play Store (sampai post ini ditulis, aplikasi hanya tersedia untuk Android). Yang pakai iOS bisa pinjam HP teman atau submit manual di Kemenlu tapi pastinya kalau manual butuh usaha yang lebih ekstra.Dokumen yang diperlukan: Akta Kelahiran asli yang sudah dilegalisir Kemenkumham, map kuning, bukti pembayaran di Bank Mandiri.
Total waktu: + 2 hari kerja
Biaya: Rp 25.000,-/dokumen
Setelah download aplikasinya, langsung registrasi dan login. Aplikasinya sangaaaat tidak user-friendly jadi pastikan baca panduannya dulu di sini. Setelah submit dokumen, tunggu verifikasi 1-2 jam. Setelah menerima verifikasi, bawa kode pembayaran ke Bank Mandiri terdekat. Pembayaran harus di hari yang sama saat verifikasi. Jadi, submit dokumen pagi-pagi, karena kebanyakan bank tutup transaksi jam 3 atau 4 sore.
Pengalaman saya, saat saya mau bayar, aplikasi tidak mau terbuka dan ada notifikasi server bermasalah atau semacamnya. Untungnya saya sudah mencatat kode voucher sebelumnya. Lalu, saya tidak bisa upload bukti pembayaran karena page untuk uploadnya blank.
Keesokan harinya saya langsung ke Kemenlu karena takut pembayaran saya jadi tidak valid. Transportasi umum yang saya gunakan adalah Halte Busway atau Stasiun Juanda, tinggal naik ojol dari situ. Ambil nomor antrian, dan sampaikan ke petugas bahwa sudah bayar. Ternyata, pembayaran saya sudah terinput di sistem mereka. Jadi, tinggal serahkan bukti pembayaran, Akta Kelahiran asli di dalam map kuning. Dan tunggu nomor antrian kita dipanggil lagi. Saya menunggu sekitar 1 jam.
Tips: Upload dokumen sebelum jam kerja (8 pagi), jadi begitu petugas masuk, dokumen bisa langsung diverifikasi. Untuk ke Kemenlu: datanglah pagi. Kalau datang siang, waktu menunggu jadi lebih lama. Karena yang submit banyak, tapi keluar hasilnya sedikit-sedikit. Contohnya, saya datang sekitar jam 9, ambil nomor antrian (ada 2 bagian, 1 untuk submit, 1 untuk ambil, dengan nomor yang sama). Nomor antrian saya 24. Nomor yang sedang di counter adalah 22. Tapi, nomor yang sedang dipanggil untuk ambil, baru nomor 8. Saat nomor 24 dipanggil, yang submit sudah di nomor 40 lebih.
4. Legalisir di Kedubes Belanda
Legalisir di Kedubes ini paling gampang tapi paling mahal. Pertama-tama, buat janji terlebih dahulu di sini. Setelah itu, datang ke Kedubes melalui pintu samping, taruh tas dan HP di loker. Hanya perlu membawa pulpen, dompet, dan akta kelahiran yang sudah dilegalisir Kemenkumham dan Kemenlu. Biayanya EUR 26.25, untuk rupiahnya menyesuaikan kurs hari itu. Saat masuk, satpam kasih tahu biayanya Rp 420.000,-/dokumen. Nanti akan diberikan tanda terima. Akta kelahiran yang sudah dilegalisir bisa diambil di hari yang sama jam 1-2 siang.Finally! Selesai semua dokumen yang diperlukan. Kalau ada yang mau ditanyakan, saya akan bantu jawab yang saya tau. Good luck!
*) Nanti akan saya buatkan infografik printables yang bisa di download sebagai guide.
Halo kak, kalo surat konfirmasi dari universitas itu bukan LoA ya? Apakah surat konfirmasi terkait pengajuan residence permit?
ReplyDeleteHalo kak, kalo surat konfirmasi dari universitas itu bukan LoA ya? Apakah surat konfirmasi terkait pengajuan residence permit?
ReplyDelete